Tahapan Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Proses verifikasi pengalaman kerja dan pendidikan nonformal untuk dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS).
Evaluasi Diri (Self-Assessment)
Peserta mengisi Formulir Evaluasi Diri (FED) dan mencocokkan pengalaman kerja atau pelatihan yang dimiliki dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang ingin direkognisi.
Pengumpulan Bukti / Portofolio
Peserta melampirkan bukti pendukung seperti ijazah sebelumnya, sertifikat pelatihan, surat keterangan kerja, portofolio proyek, atau dokumen relevan lainnya. Dokumen dinilai berdasarkan prinsip VATM:
Wawancara dengan Asesor
Tim asesor memverifikasi dan mengklarifikasi bukti portofolio yang telah dikumpulkan guna memastikan kedalaman pengetahuan dan keterampilan peserta sesuai dengan standar mata kuliah.
Demonstrasi dan Uji Tambahan
Jika portofolio dianggap belum cukup membuktikan kompetensi tertentu, asesor dapat meminta peserta melakukan tes tulis, lisan, atau demonstrasi keterampilan secara langsung.
Verifikasi Final dan Penetapan SKS
Tim penilai RPL dan pengelola program studi melakukan rapat pleno untuk memverifikasi seluruh hasil asesmen dan menetapkan jumlah SKS yang diakui atau ditransfer.